JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap beberapa tantangan yang terjadi di pelaksanaan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, selain pandemi Covid-19, tantangan lain yang biasa terjadi di proses pemilihan umun juga masih terjadi di pilkada tahun ini.
"Misalnya DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak ditempel, yang kemarin kami sampaikan di sekitar seribuan titik, perlakuan petugas yang berbeda atas kasus yang sama," kata Afif dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020).
Afif melanjutkan, masalah yang juga masih dialami adalah pemahaman dan kemandirian petugas pemungutan suara.
Baca juga: Akui Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, Bawaslu: Tak Signifikan
Kemudian masih adanya masalah penggunaan hak pilih orang lain di TPS dan penyelenggara pemilu yang melakukan penyalahgunaan surat suara.
"Jadi selain sisi pandemi, yang menjadi objek pengawasan kita adalah juga apa yang kita sebut dengan pelanggaran teknis tahapan yang selama ini memang menjadi tugas kita untuk melakukan apa pengawasan pemilu," ujarnya.
Adapun sistem pengawas pemilu (Siwaslu) Bawaslu sampai saat ini sudah menerima laporan dari 211.546 pengawas TPS dari total kurang lebih 290.000 TPS.
Laporan yang disampaikan antara lain pelaksanaan pemungutan suara dan pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?
"Maupun apa yang dimaksud dengan dokumentasi hasil penghitungan suara di TPS yang kita sebut dengan C1," ucap dia.
Terkait pelanggaran teknis, Bawaslu juga sudah mencatat setidaknya ada 43 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
"Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam
"KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.