JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat berhak melapor jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pilkada pada Rabu (9/12/2020) besok.
Masyarakat juga berhak meminta petugas melakukan tindakan tegas atas pelanggaran itu.
"Apabila masyarakat mendapati pelanggaran (protokol kesehatan) di TPS tempat dia memilih, mereka berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Satgas: Pastikan Seluruh Petugas dan Pemilih di Pilkada 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Hal itu terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati.
Wiku mengingatkan, keberhasilan pilkada saat pandemi bergantung kepada komitmen peserta, masyarakat, penyelenggara, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Distribusi Logistik untuk Pilkada Yahukimo, Papua, Belum Selesai karena Jumlah Pesawat Minim
"Keberhasilan pilkada imi sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masingm Mari kita wujudkan pilkada serntak yang aman dan bebas Covid-19," tambah Wiku.
Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.