JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memberi penjelasan soal tindakannya yang menyambut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/12/2020).
Tindakan itu menjadi soal lantaran Agung tiba di Gedung Merah Putih KPK hendak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian PUPR yang menjerat mantan anggota BPK Rizal Djalil.
Karyoto mengatakan, ia berada di lobi Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan Agung masuk melalui pintu depan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan untuk Rizal Djalil
"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, dikutip dari Antara.
Karyoto menuturkan, peristiwa itu bermula setelah dia mendapat informasi bahwa Agung akan datang ke KPK berkaitan dengans statusnya sebagai saksi yang meringankan bagi Rizal.
Pihak BPK, kata Karyoto, meminta agar Agung dapat memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang.
Namun, Karyoto menolak permintaan itu dan menegaskan bahwa Agung harus masuk melalui pintu depan seperti saksi-saksi lainnya.
"Saya jawab "tidak bisa" semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) tetapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," ujar Karyoto.
Karyoto menambahkan, terkait status sebagai saksi a de charge, Agung bukanlah saksi yang terlibat dalam kasus yang tengah ditangani.
"Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau kandidat biasa selama dia BPK," kata Karyoto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.