Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei TII: Praktik Gratifikasi Sudah Dianggap Lumrah

Kompas.com - 03/12/2020, 14:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan, praktik pemberian hadiah atau gratifikasi telah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.

Hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) menunjukkan, tiga dari sepuluh responden pernah memberikan suap saat mengakses layanan publik.

Baca juga: Survei TII: Hanya 50 Persen Responden Menilai Kinerja KPK Cukup Baik

"Sebanyak 3 dari 10 responden dalam GCB 2020 ini mengaku pernah membayar suap ketika mengakses layanan publik," kata Alvin, Kamis (3/12/2020).

"Jadi budaya memberikan hadiah, budaya gratifikasi ini dianggap sebagai hal yang lumrah dan diwajarkan oleh banyak publik di Indonesia," ucapnya.

Alvin menuturkan, alasan memberi suap yang paling banyak diutarakan adalah sebagai tanda terima kasih dengan 35 persen.

Alasan berikutnya, karena diminta membayar biaya tidak resmi sebesar 25 persen dan ditawari agar membayar suap demi proses pelayanan yang lebih cepat sebanyak 21 persen.

Baca juga: Survei TII: Publik Nilai DPR Institusi Paling Korup

Sementara, praktik suap paling banyak dilakukan di layanan kepolisian (41 persen), disusul Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (31 persen), sekolah (22 persen), PLN/PDAM (13 persen), dan rumah sakit (10 persen).

Usia responden yang mengaku memberi suap mayoritas masih berusia muda yakni 18-24 tahun (45 persen) dan 25-34 tahun (30 persen).

Sebanyak 90 persen responden yang pernah menyuap pun mengaku tidak pernah melaporkan praktik suap yang dialaminya.

Baca juga: Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW-TII, Ini Respons KPK

Alvin mengatakan, survei tersebut juga menunjukkan tingkat suap di Indonesia merupakan tertinggi ketiga di antara 17 negara Asia yang disurvei.

Berdasarkan hasil survei, tingkat suap tertinggi di Asia berada di India dengan angka 39 persen, disusul oleh Kamboja (37 persen) dan Indonesia (30 persen).

Adapun survei GCB dilakukan Transparency International Indonesia pada 15 Juni hingga 24 Juli 2020 dengan melibatkan 1.000 responden rumah tangga yang tersebar di 28 provinsi.

Baca juga: Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW dan TII

Wawancara dalam survei ini dilakukan menggunakan metode random digital dialing dengan margin of error kurang lebih 3,1 persen.

Survei GCB juga dilakukan di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China, Mongolia, Nepal, India, Bangladesh, Maladewa, Myanmar, Kamboja, Thailand, Filipinia dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com