Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW-TII, Ini Respons KPK

Kompas.com - 25/06/2020, 20:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil pemantauan kinerja yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/6/2020).

Namun, dalam keterangan tertulis, Ali membeberkan sejumlah data terkait kinerja KPK di semester I tahun 2020 dari sektor penindakan dan pencegahan.

Baca juga: Dewan Pengawas Bakal Panggil Ketua KPK Terkait Dugaan Naik Heli Swasta

Dari sektor penindakan, Ali menyebut KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka dalam enam kasus korupsi mulai dari suap eks Komisioner KPU hingga korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Ali melanjutkan, KPK juga telah menangkap dua buronan yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta menangkap dua tersangka kasus suap proyek di Muara Enim. 

"Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," kata Ali.

Ali juga menyebut KPK telah menyetor Rp 63.068.521.381 ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset dari uang denda, uang pengganti, dan rampasan.

Sementara itu, dari sektor pencegahan, Ali menyebut KPK ikut memantau penggunaan dana penanganan Covid-19 antara lain dengan melakukan kajian terkait Kartu Prakerja serta menyediakan kanal pengaduan bantuan sosial.

Ali melanjutkan, KPK juga mencatat peningkatan kepatuhan LHKPN yang siginifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81 persen dari 73,5 persen pada periode yang sama tahun 2019.

Ia menambahkan, KPK juga telah menyetor uang senilai Rp 882.920.667; 7.587,44 Dollar AS; 951,77 Dollar Singapura; 5.140 Yen; dan barang senilai Rp 65.639.340 hasil laporan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW dan TII

Diberitakan, ICW dan TII memberi rapor merah bagi para pimpinan KPK periode 2019-2023.

Rapor merah itu diberikan dalam rangka hasil pemantauan kinerja KPK pada Desember 2019-Juni 2020 yang bertepatan dengan enam bulan pertama masa kepemipinan Firli Bahuri cs.

"Ini merupakan rapor merah bagi lembaga antirasuah. dan rapor merah ini sebenarnya kalau hitung-hitungan rezim kepemimpinan, dari mulai KPK berdiri sebenarnya ini era KPK yang paling banyak problemnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kami (25/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com