Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tagih Janji KPK Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Nurhadi

Kompas.com - 02/12/2020, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan terkait pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Padahal, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melindungi dan memfasilitasi pelarian Nurhadi dan Rezky.

"Kita pertanyakan kenapa sejak Nurul Ghufron mengatakan akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis 6 bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan oleh KPK," kata Kurnia dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).

Kurnia mengatakan, semestinya tidak sulit bagi KPK untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut Saksi sebagai Pengacara Top

Sebab, menurut Kurnia, pelarian Nurhadi yang memakan waktu berbulan-bulan diduga dibantu oleh pihak-pihak lain.

Kurnia menilai, perlu ada political will dari pimpinan KPK untuk meminta tim Kedeputian Penindakan KPK agar segera menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan tersebut.

"Jangan sampai justru ketika penyidiknya memang sudah semangat untuk menaikkan ke proses penyidikan, justru ada hambatan pada internal KPK itu sendiri," ujar Kurnia.

Ia meyakini, KPK bukannya tidak mampu menerapkan pasal perintangan penyidikan tersebut.

Sebab, pasal itu sebelumnya sudah beberapa kali diterapkan. Misalnya, saat KPK menjerat Fredrich Yunadi, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto.

"Poinnya bukan bisa atau tidak, tapi mau atau tidak mau mengusut hal tersebut. Kalau tidak mau, apa kendalanya, apakah ada institusi tertentu yang membuat KPK tidak berani melangkah, tentu itu akan berimplikasi pada citra kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Ghufron menyatakan, KPK akan mengenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice bagi mereka yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Baca juga: Saksi Ungkap Gaya Hidup Mewah dan Usaha Fiktif Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hal itu disampaikan Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi dan Rezky, Selasa (2/6/2020).

"Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang 31/99 juncto Undang-undang 20/2001, maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak juga menggunakan Pasal 21 tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) setelah buron selama sekitar 4 bulan sejak Februari 2020.

Belakangan, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Nurhadi sempat dibantu oleh saudaranya saat menjadi buronan KPK.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Nurhadi dan Rezky kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Saksi Sebut Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhutang Rp 81 Miliar

Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com