Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Labuhanbatu Utara

Kompas.com - 30/11/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus selama 40 hari.

Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Tersangka KSS (Khairuddin, Bupati Labuhanbatu Utara) selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).

Baca juga: KPK Lelang Sepeda Motor dan Tanah Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Labuhanbatu

Khairuddin sebelumnnya ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa (10/11/2020).

Ali mengatakan, KPK memperpanjang masa penahanan Khairuddin untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tertangkap Kasus Narkoba di Medan

Pemberian uang kepada Puji itu diduga juga untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com