Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Tersangka KSS (Khairuddin, Bupati Labuhanbatu Utara) selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Khairuddin sebelumnnya ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa (10/11/2020).
Ali mengatakan, KPK memperpanjang masa penahanan Khairuddin untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Pemberian uang kepada Puji itu diduga juga untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/16591671/kpk-perpanjang-masa-penahanan-bupati-labuhanbatu-utara