Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Tak Kooperatif Buka Hasil Swab Test

Kompas.com - 30/11/2020, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak masyarakat jika tak kooperatif membuka catatan kesehatannya guna dilakukan penulusuran kontak Covid-19.

Tindakan ini dilakukan menyusul tak terbukanya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengenai hasil swab test.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020) malam.

Mahfud mengatakan, penelusuran kontak merupakan tugas pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kontroversi Seputar Tes Swab Covid-19 Rizieq Shihab

Untuk itu, pemerintah akan memproses hukum jika masyarakat tak kooperatif memberikan informasi mengenai catatan kesehatannya.

Di sisi lain, Mahfud mengakui, bahwa ada hak dan ketentuan bagi masyarakat untuk tidak membuka catatan kesehatannya kepada publik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Akan tetapi, dalam upaya menanggulangi Covid-19, Mahfud menyebut berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis.

Artinya, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Baca juga: Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, RS Ummi Akui Ada Kelemahan di Sistem Internal dan Meminta Maaf

"Bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentunya yang umum seperti itu bisa disampingkan atau tidak harus diberlakukan," kata Mahfud.

Selain itu, pemerintah mengklaim ada perangkat hukum bagi seseorang untuk membuka rekam jejak kesehatannya.

Perangkat hukum itu meliputi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.

Untuk itu, ia mengingatkan Rizieq Shihab supaya kooperatif dalam rangka melakukan penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama. Karena seumpama pun merasa diri sehat, tidak menulari orang lain," ucap Mahfud.

Baca juga: FPI Terima Surat Panggilan Polisi, Akankah Rizieq Shihab Datang?

Sebelumnya, Bima Arya menegur keras RS Ummi yang tidak mengetahui adanya kegiatan tes usap (swab) terhadap Rizieq Shihab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com