JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak masyarakat jika tak kooperatif membuka catatan kesehatannya guna dilakukan penulusuran kontak Covid-19.
Tindakan ini dilakukan menyusul tak terbukanya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengenai hasil swab test.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020) malam.
Mahfud mengatakan, penelusuran kontak merupakan tugas pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kontroversi Seputar Tes Swab Covid-19 Rizieq Shihab
Untuk itu, pemerintah akan memproses hukum jika masyarakat tak kooperatif memberikan informasi mengenai catatan kesehatannya.
Di sisi lain, Mahfud mengakui, bahwa ada hak dan ketentuan bagi masyarakat untuk tidak membuka catatan kesehatannya kepada publik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Akan tetapi, dalam upaya menanggulangi Covid-19, Mahfud menyebut berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis.
Artinya, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Baca juga: Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, RS Ummi Akui Ada Kelemahan di Sistem Internal dan Meminta Maaf
"Bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentunya yang umum seperti itu bisa disampingkan atau tidak harus diberlakukan," kata Mahfud.
Selain itu, pemerintah mengklaim ada perangkat hukum bagi seseorang untuk membuka rekam jejak kesehatannya.
Perangkat hukum itu meliputi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
Untuk itu, ia mengingatkan Rizieq Shihab supaya kooperatif dalam rangka melakukan penegakan hukum.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama. Karena seumpama pun merasa diri sehat, tidak menulari orang lain," ucap Mahfud.
Baca juga: FPI Terima Surat Panggilan Polisi, Akankah Rizieq Shihab Datang?
Sebelumnya, Bima Arya menegur keras RS Ummi yang tidak mengetahui adanya kegiatan tes usap (swab) terhadap Rizieq Shihab.