JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku, salah mengartikan dokumen yang diminta mantan kliennya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam sidang kasus surat jalan palsu pada Jumat (27/11/2020), ketiga terdakwa, Anita, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo duduk di kursi saksi untuk dikonfrontir.
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Djoko Tjandra apakah pernah menerima e-mail dari Anita yang berisi dokumen surat jalan.
“Betul tapi saat itu saya tidak baca," jawab Djoko Tjandra saat sidang di PN Jakarta Timur, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa kemudian beralih bertanya kepada Anita soal pengiriman e-mail tersebut.
Jaksa Yeni bertanya apakah Anita mengirim e-mail kepada Djoko Tjandra yang berisi surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, serta surat bebas Covid-19.
Anita pun membenarkan pengiriman e-mail berisi surat-surat tersebut.
Namun, ia mengakui dirinya salah mengartikan dokumen yang diminta oleh Djoko Tjandra.
“Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan Pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap mantan pengacara Djoko Tjandra tersebut.
Anita menuturkan, Djoko Tjandra meminta dirinya menyiapkan dokumen. Anita mengira dokumen yang dimaksud merupakan surat-surat untuk perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Padahal, dokumen yang dimaksud yakni terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Diketahui, dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra divonis hukuman badan dua tahun penjara.
“Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," jelas Anita.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.
Djoko Tjandra melarikan diri pada tahun 2009 sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anita Kolopaking Akui Keliru Maknai Ucapan Djoko Tjandra Terkait Permintaan Menyiapkan Dokumen"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.