Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/11/2020, 19:11 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku, salah mengartikan dokumen yang diminta mantan kliennya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam sidang kasus surat jalan palsu pada Jumat (27/11/2020), ketiga terdakwa, Anita, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo duduk di kursi saksi untuk dikonfrontir.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Djoko Tjandra apakah pernah menerima e-mail dari Anita yang berisi dokumen surat jalan.

“Betul tapi saat itu saya tidak baca," jawab Djoko Tjandra saat sidang di PN Jakarta Timur, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa kemudian beralih bertanya kepada Anita soal pengiriman e-mail tersebut.

Jaksa Yeni bertanya apakah Anita mengirim e-mail kepada Djoko Tjandra yang berisi surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, serta surat bebas Covid-19.

Baca juga: Bantah Beri 50.000 Dollar AS ke Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Singgung soal Transaksi Jual Beli Cincin Berlian

Anita pun membenarkan pengiriman e-mail berisi surat-surat tersebut.

Namun, ia mengakui dirinya salah mengartikan dokumen yang diminta oleh Djoko Tjandra.

“Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan Pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap mantan pengacara Djoko Tjandra tersebut.

Anita menuturkan, Djoko Tjandra meminta dirinya menyiapkan dokumen. Anita mengira dokumen yang dimaksud merupakan surat-surat untuk perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Padahal, dokumen yang dimaksud yakni terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Diketahui, dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra divonis hukuman badan dua tahun penjara.

“Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," jelas Anita.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com