Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Kompas.com - 25/11/2020, 22:22 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku sampai merasa dongkol saat menagih uang jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra atau lawyer fee kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra disebutkan sudah memberi lawyer fee tersebut melalui Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

Namun, Anita menuturkan, Pinangki selalu beralasan belum menerima uang dari Andi Irfan Jaya setiap ia tagih.

"Saya kan minta legal fee saya. Tapi Pinangki bilang belum, belum. Sampai saya gondok," kata Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking

Karena membutuhkan uang untuk biaya operasional kantornya, Anita meminjam uang kepada Pinangki sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 708,3 juta.

Anita mengungkapkan, pengembalian pinjaman tersebut dapat berasal dari lawyer fee yang diyakininya sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.

"Lalu saya bilang ya sudah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan," ucapnya.

Menurut Anita, Pinangki tidak pernah menagih pinjaman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga "memotong" uang jatah Anita Kolopaking.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita sebesar 50.000 dollar AS. Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS.

Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki

"Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com