Padahal, dokumen yang dimaksud yakni terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Diketahui, dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra divonis hukuman badan dua tahun penjara.
“Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," jelas Anita.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.
Djoko Tjandra melarikan diri pada tahun 2009 sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anita Kolopaking Akui Keliru Maknai Ucapan Djoko Tjandra Terkait Permintaan Menyiapkan Dokumen"
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan