JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku pernah menyurati mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tetapi tak mendapat respons.
Hal itu diungkapkan Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Ada tidak menanyakan status Djoko Tjandra ke MA?" tanya anggota majelis hakim Agus Salim saat sidang, dikutip dari Antara.
"Tidak, tapi saya menyurati MA untuk permohonan diterimanya PK Pak Djoko tapi tidak dijawab," jawab Anita.
Baca juga: MA Bantah Ada Permohonan Fatwa Hukum Terkait Kasus Djoko Tjandra
Hakim Agus lalu menanyakan kepada siapa surat itu ditujukan.
Anita mengungkapkan, surat yang ia kirim ditujukan kepada Hatta Ali ketika masih menjabat.
Diketahui, Hatta Ali merupakan Ketua MA periode Maret 2012-April 2020.
"Waktu itu ditujukan saat Pak Hatta Ali masih menjabat. Saya minta untuk bisa conference call sebagai lawyer Djoko Tjandra dengan mengirim surat ke pengadilan negeri dan ke MA juga tapi gak direspon," ungkap Anita.
Selain itu, Anita mengaku juga pernah menanyakan ke pihak MA soal kemungkinan mengajukan fatwa.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Jawaban yang ia terima kemudian dilaporkan ke Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Terus terang karena waktu itu lagi kumpul-kumpul saya tanya bikin fatwa boleh tidak? Mengenai apa? Ini kalau ada kejaksaan minta bisa eksekusi putusan," tuturnya.
"Lalu dijawab orang MA urusan eksekusi kan bukan urusan kita itu kan di kejaksaan artinya eksekutornya jaksa jadi tidak usah pake fatwa, lalu saya sampaikan ke Mbak Pinangki kemudian Andi Irfan dan Pinangki katakan OK," sambung Anita.
Nama Hatta Ali sebelumnya juga pernah muncul dalam persidangan kasus ini karena tercantum dalam proposal action plan.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).