JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan senior dan junior di lingkungan Polri disinggung saat sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, awalnya bertanya mengapa Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Junjungan Fortes menuruti perintah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.
Padahal, menurut Soesilo, Prasetijo bertugas di divisi yang berbeda. Saat kasus ini terjadi, Prasetijo merupakan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saudara kan diperintah oleh Pak Prasetijo, saudara selalu katakan karena perintah jenderal. Pertanyaan saya ini kan punya tupoksi berbeda. Kenapa saudara selalu menjawab perintah jenderal padahal Pak Prasetijo kan divisinya beda, apakah karena menyangkut kenaikan pangkat?" tanya Soesilo saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Tidak pak. Di Polri itu ada atasan langsung dan tak langsung," jawab Fortes.
Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo
Adapun dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pada 9 April 2020, Prasetijo memerintahkan Fortes mengedit surat dari istri Djoko Tjandra agar sesuai format permohonan penghapusan red notice yang berlaku di Divisi Hubinter Polri.
Surat itu bertujuan untuk menanyakan perihal status red notice Djoko Tjandra ke Kepala Divisi Hubinter Polri saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian, Soesilo kembali mencecar Fortes. Ia bertanya mengapa Fortes terkesan sangat takut padahal Prasetijo bukan atasan langsung.
Fortes pun mengaku sudah melapor kepada atasannya sebelum mengurus surat yang diminta oleh Prasetijo.
"Tidak. Saya ketika ingin buat draf itu saya melaporkan ke atasan saya," ungkap Fortes.
Baca juga: Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan