JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan senior dan junior di lingkungan Polri disinggung saat sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, awalnya bertanya mengapa Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Junjungan Fortes menuruti perintah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.
Padahal, menurut Soesilo, Prasetijo bertugas di divisi yang berbeda. Saat kasus ini terjadi, Prasetijo merupakan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saudara kan diperintah oleh Pak Prasetijo, saudara selalu katakan karena perintah jenderal. Pertanyaan saya ini kan punya tupoksi berbeda. Kenapa saudara selalu menjawab perintah jenderal padahal Pak Prasetijo kan divisinya beda, apakah karena menyangkut kenaikan pangkat?" tanya Soesilo saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Tidak pak. Di Polri itu ada atasan langsung dan tak langsung," jawab Fortes.
Baca juga: Urus Surat terkait Djoko Tjandra, Polisi Ini Mengaku Dijanjikan Uang oleh Brigjen Prasetijo
Adapun dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pada 9 April 2020, Prasetijo memerintahkan Fortes mengedit surat dari istri Djoko Tjandra agar sesuai format permohonan penghapusan red notice yang berlaku di Divisi Hubinter Polri.
Surat itu bertujuan untuk menanyakan perihal status red notice Djoko Tjandra ke Kepala Divisi Hubinter Polri saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian, Soesilo kembali mencecar Fortes. Ia bertanya mengapa Fortes terkesan sangat takut padahal Prasetijo bukan atasan langsung.
Fortes pun mengaku sudah melapor kepada atasannya sebelum mengurus surat yang diminta oleh Prasetijo.
"Tidak. Saya ketika ingin buat draf itu saya melaporkan ke atasan saya," ungkap Fortes.
Baca juga: Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi
Lalu, Soesilo menanyakan hal yang serupa kepada atasan Fortes yakni Kabag Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Kombes Tommy Arya Dwianto.
Soesilo bertanya mengapa Tommy mengizinkan anak buahnya mengerjakan perintah dari pejabat Polri yang bukan atasan langsung.
Tommy kemudian menyinggung soal hubungan antara senior dan junior di lingkungan kepolisian.
"Atasan saudara kan Irjen Napoleon Bonaparte. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo berada di tupoksi lain, kenapa perintah jenderal takut. Apa rasionalnya?" tanya Soesilo kepada Tommy.
"Rasionalitasnya adalah di dalam kehidupan kami bertugas ada kehidupan senior junior juga. Tidak ada aturannya tapi kami diajari menghormati senior," jawab Tommy.
Baca juga: Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Alami Beberapa Penambahan
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.