JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal memastikan, buruh tak menggelar aksi demonstrasi dalam sidang perdana judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/11/2020).
"Untuk sidang perdana kami serikat buruh tidak melakukan aksi," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).
KSPI mejadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
Said mengatakan, buruh tak menggelar aksi karena proses persidangan baru memasuki tahap pemeriksaan berkas pemohon.
Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja yang Diajukan KSPI dan KSPSI Digelar Besok
Akan tetapi, menurut dia, buruh akan menggelar aksi ketika sudah memasuki sidang berikutnya.
"Karena baru pemeriksaan berkas, sidang kedua aksi-aksi akan dimulai," kata Said.
Adapun sidang pemeriksaan berkas akan dilakukan secara virtual.
Nantinya, hakim MK akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pemohon setebal 1.787 halaman.
Total halaman itu terdiri dari 1.187 halaman UU Cipta Kerja, 69 pasal yang dipermasalahkan di UU Cipta Kerja setebal 300 halaman dan alat bukti sebanyak 300 halaman.
Perkara gugatan ini telah teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan