JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) akan mengikuti sidang virtual perdana atas judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang berlangsung di Gedung MK pada Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada hari ini KSPI melakukan konferensi pers berkenaan dengan akan dilaksanakannya sidang perdana judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu akan dilaksanakan besok pada tanggal 24 November 2020," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).
Said mengatakan, sidang ini baru memasuki tahap pemeriksaan uji materil.
Nantinya, hakim MK akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pemohon setebal 1.787 halaman.
Total halaman itu terdiri dari 1.187 halaman UU Cipta Kerja, 69 pasal yang dipermasalahkan di UU Cipta Kerja setebal 300 halaman, dan alat bukti sebanyak 300 halaman.
"Dari (69 pasal) setebal 300 lebih halaman dan alat bukti setebal kurang lebih 300 halaman, jadi hampir 600 halaman, ditambah dengan 1.187 halaman UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Said.
Menurut dia, KSPI dan KSPSI akan menjalani persidangan yang dilaksanakan secara virtual dari salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Pihaknya telah menyewa salah ruangan hotel tersebut untuk menggelar sidang virtual tersebut.
"Kami akan hadir di satu ruangan yang disiapkan oleh KSPSI dan KSPI di satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, yaitu para pemohon dan kuasa hukum," kata dia.
Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...
Adapun perkara gugatan ini telah teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.
Selain KSPI dan KSPSI, gugatan juga dilancarkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hingga Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.
"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diakses melalui laman www.mkri.id, Jumat (13/11/2020) malam.
Pasal 81 yang dipersoalkan pemohon yakni aturan tentang lembaga pelatihan kerja yang menghapus ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan.
Terkait pelaksana penempatan tenaga kerja antara lain mengubah ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan, pada pokoknya telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja.
Baca juga: KASBI Tak Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK, Alasannya?