JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung manfaat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan secara virtual, Minggu (22/11/2020).
UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu, menurut Jokowi, memberikan kepastian terkait persyaratan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan (Amdal) dan pembentukan dana rehabilitasi lingkungan.
"Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan bagi hutan tropis, sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Ini adalah komitmen Indonesia," kata Jokowi dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan.
Baca juga: Ini 6 Poin Perubahan Terkait Amdal di UU Cipta Kerja
Jokowi menuturkan bahwa pascapandemi Indonesia ingin membangun ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan tangguh. Untuk itu, pembenahan fundamental mutlak dilakukan.
Ia menambahkan, Indonesia berkomitmen untuk mempraktikkan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Jokowi menekankan, geliat pemulihan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan. Menurut Presiden, saat ini adalah momentum untuk mendorong ekonomi hijau.
Baca juga: Catatan Walhi, UU Cipta Kerja Mengancam Keberlangsungan Hutan karena 2 Hal Ini
World Economic Forum menyebut bahwa potensi ekonomi hijau sangat besar, di mana terdapat peluang bisnis sebesar US$10,1 triliun dan 395 juta lapangan pekerjaan baru hingga tahun 2030.
Di Indonesia sendiri berbagai terobosan telah dilakukan, antara lain memanfaatkan biodiesel B-30, menguji coba green diesel D100 dari bahan kelapa sawit dan menyerap lebih dari 1 juta ton sawit produksi petani, serta memasang ratusan ribu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga.
"Proyek ini akan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja baru sekaligus berkontribusi pada pengembangan energi masa depan," tutur Jokowi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi: Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat
Namun demikian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan pengesahan UU Cipta Kerja. Setidaknya Walhi memiliki dua catatan mengenai UU Cipta Kerja terkait perlindungan hutan.
Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, UU Cipta Kerja mengancam keberlangsungan hutan karena menghapus batas minimun kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Ancaman kedua yakni dalam konteks kejahatan korporasi. Wahyu mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan dicabut.
Ia mengatakan, kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan. Hal ini, menurut Wahyu, menjadi ancaman tersendiri terhadap hutan tropis.
Wahyu menuturkan, perusak-perusak hutan yang awalnya dapat dihukum secara pidana dan perdata, kini hanya akan diproses secara administrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.