JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, Undang-undang Cipta Kerja mengurangi nilai pesangon buruh.
"Dari 32 bulan upah menjadi 25 upah atau 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, hal ini jelas merugikan buruh Indonesia karena nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.
Baca juga: Pekerja Tidak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan dalam UU Cipta Kerja
Ia membandingkan nilai JHT dan jaminan pensiun buruh Indonesia dengan Malaysia.
"Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran JHT dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen," jelasnya.
Lanjut dia, wajar apabila negara seharusnya melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik karena nilai jaminan sosial yang lebih kecil.
Untuk itu, kata Said, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Tak Hanya Gugat ke MK, KSPI Akan Tempuh Jalur Ini untuk Gagalkan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020), dan diunggah pada Senin malam.
Aturan sapu jagat bernama resmi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini berisi 1.187 halaman.
UU Cipta Kerja tersebut kini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.