Alex tidak menampik bahwa perubahan struktur organisasi itu akan menyebabkan
Terkait itu, Alex memastikan proses pengisian jabatan-jabatan baru tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Wakil Ketua Komisi III Ingatkan Tak Tumpang Tindih
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka," kata Alex.
Alex mengatakan, KPK juga mengedepankan prinsip transparan, independen, dan akuntabel seperti yang selama ini sudah berjalan.
Sementara itu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritisi adanya jabatan staf khusus di KPK.
Menurut Kurnia, adanya staf khusus justru memboroskan anggaran.
Dia mengatakan, kriteria keahlian para staf khusus yang tercantum dalan Peraturan KPK tersebut telah dimiliki oleh setiap bidang kerja di KPK.
"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).
Pasal yang disebut Kurnia itu menyatakan, staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.