JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangerang Khairul Saleh mengingatkan, setiap posisi baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.
Hal tersebut disampaikan Khairul, menanggapi KPK yang mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," kata Khairul dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Khairul juga mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi kajian mendalam serta memerhatikan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Staf Khusus di KPK Dinilai Memboroskan Anggaran dan Tak Urgen
"Sekaligus mengutamakan efiensi baik dalam pola tindak maupun pembiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Khairul berharap perombakan struktur organisasi di KPK mampu melaksanakan tugas maksimal dan handal.
Selain itu, ia berharap penindakan kasus korupsi dan pencegahan dimaksimalkan serta melakukan edukasi ke masyarakat.
"Peran Dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 B UU KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK ini agar mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan