Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 19/11/2020, 19:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan soal jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Alex mengatakan, staf khusus memiliki peran seperti Penasihat KPK yang dihapus melalui revisi Undang-Undang KPK.

"Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, sebelumnya ada penasihat KPK, ini kita ganti menjadi staf khusus," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Ini Tugas-tugasnya

Alex menuturkan, selayaknya penasihat KPK, staf khusus KPK pun tidak melekat kepada para pimpinan secara perseorangan, melainkan direkrut sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut jabatan staf khusus dapat dipilih oleh masing-masing pimpinan.

"Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-seolah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi," ujar Alex.

Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme

Alex menambahkan, masa kerja staf khusus tidak mengikuti masa jabatan pimpinan selama lima tahun.

Ia menyebut masa kerja staf khusus dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila tugasnya dianggap sudah selesai. Jumlah staf khusus yang diangkat juga akan menyesuaikan kebutuhan KPK.

"Misalnya tahun depan KPK mau fokus pemberantasan korupsi di mana, baik sisi penindakan dan pencegahan, oh kita mau fokus ke SDA sumber daya alam. Kita engga punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu," kata Alex.

"Berapa lama staf khusus itu akan menjabat? ya sesuai kebutuhan, satu tahun kalau kita anggap selesai ya selesai, fokusnya tahun depannya berubah ya kita ganti," sambung Alex.

Baca juga: Staf Khusus di KPK Dinilai Tak Urgen dan Boros Anggaran

Dengan demikian, Alex mengatakan, staf khusus yang dipekerjakan KPK nantinya tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, melainkan tenaga kontrak karena hanya dibutuhkan untuk masa waktu tertentu.

Seperti diketahui, staf khusus merupakan satu dari 19 jabatan baru di KPK yang muncul melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Jabatan staf khusus ini menuai kritik karena dianggap tidak urgen, membuka potensi nepotisme, serta dapat memboroskan anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com