Alex mengatakan, fungsi Direktorat PI dalam menindaklanjuti pelanggaran etik pegawai kini beralih menjadi kewenangan Dewan Pengawas KPK.
Sebagai gantinya, KPK membentuk Inspektorat yang akan menjalankan tugas internal. Inspektorat ini pun kini langsung berada di bawah pimpinan KPK.
"Supaya pimpinan lebih efektif melakukan kontrol pengawasan kinerja yang ada di KPK," kata Alex.
Menurut Alex, praktik tersebut sudah lazim digunakan di organisasi pemerintah lainnya maupun di perusahaan bahwa pengawasan internal umumnya berada di bawah pimpinan organisasi.
Sementara itu, Direktorat Dumas kini berganti nama menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data sebagai pusat big data.
"Otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah dibawah pimpinan kemudian unit pengaduan masyarakat di bawah (Kedeputian) Pinda, jadi Deputi PIPM itu menjadi hilang, kita hilangkan," kata Alex.
Jabatan baru lain yang disorot ialah staf khusus karena dianggap memboroskan anggaran, tidak urgen, dan dapat menjadi celah nepotisme.
Menjawab hal itu, Alex menyebut jabatan staf khusus tak ubahnya jabatan Penasihat KPK yang dihapus melalui UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Ini Alasan Pimpinan KPK Bentuk Dua Deputi Baru
Selayaknya penasihat KPK, staf khusus KPK pun tidak melekat kepada para pimpinan secara perseorangan, melainkan direkrut oleh KPK sesuai kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut jabatan staf khusus dapat dipilih oleh masing-masing pimpinan.
"Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-seolah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi, ujar Alex.
Masa kerja para staf khusus pun tidak mengikuti masa jabatan pimpinan selama lima tahun dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila tugasnya dianggap sudah selesai.
Baca juga: Ada 19 Jabatan Baru, KPK Jamin Proses Rekrutmen Terbuka dan Transparan
Jumlah staf khusus yang diangkat, lanjut Alex, juga akan menyesuaikan kebutuhan KPK.
"Misalnya tahun depan KPK mau fokus pemberantasan korupsi di mana, baik sisi penindakan dan pencegahan, oh kita mau fokus ke SDA sumber daya alam. Kita engga punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu," kata dia.
Secara total, terdapat 19 posisi atau jabatan baru yang dibentuk melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 ini.