Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Umumkan 10 dari 29 Lembaga yang Akan Dibubarkan

Kompas.com - 19/11/2020, 23:02 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 29 badan/lembaga negara akan dibubarkan. Sepuluh di antaranya sudah berproses dan segera diumumkan pemerintah.

"(Akan membubarkan) 29 komite dan badan lembaga. Sudah kami selesaikan sepuluh. Tinggal kami umumkan," kata Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas

Pembubaran sepuluh lembaga itu berdasarkan pada peraturan presiden. Namun Tjahjo tak menyebutkan secara rinci nomor perpres yang dimaksud.

Tjahjo mengatakan, beberapa lembaga yang dibubarkan itu di antaranya lembaga yang menangani kawasan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

Ada pula lembaga pengawas haji dan pengelola usia lanjut yang kewenangannya dianggap saling tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?

"Contoh, Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop. Bayangkan ini PU ikut campur, Angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Pemkot Surabaya juga ikut campur," ujarnya.

Sementara itu, Tjahjo mengatakan pembubaran 19 lembaga lainnya akan disampaikan tahun depan. Ia menyebut rencana pembubaran tersebut bakal dibahas bersama DPR.

"Yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut UU yang harus dibahas bersama DPR," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com