JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 29 badan/lembaga negara akan dibubarkan. Sepuluh di antaranya sudah berproses dan segera diumumkan pemerintah.
"(Akan membubarkan) 29 komite dan badan lembaga. Sudah kami selesaikan sepuluh. Tinggal kami umumkan," kata Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas
Pembubaran sepuluh lembaga itu berdasarkan pada peraturan presiden. Namun Tjahjo tak menyebutkan secara rinci nomor perpres yang dimaksud.
Tjahjo mengatakan, beberapa lembaga yang dibubarkan itu di antaranya lembaga yang menangani kawasan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Ada pula lembaga pengawas haji dan pengelola usia lanjut yang kewenangannya dianggap saling tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?
"Contoh, Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop. Bayangkan ini PU ikut campur, Angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Pemkot Surabaya juga ikut campur," ujarnya.
Sementara itu, Tjahjo mengatakan pembubaran 19 lembaga lainnya akan disampaikan tahun depan. Ia menyebut rencana pembubaran tersebut bakal dibahas bersama DPR.
"Yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut UU yang harus dibahas bersama DPR," ujar Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.