Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Terkubur di Kontrakan Depok Tidak Kaku, Polisi Duga Dikubur Sesaat Setelah Tewas

Kompas.com - 19/11/2020, 12:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menduga bahwa mayat yang ditemukan di bawah lantai rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), dikubur tak lama setelah tewas.

"Belum ada kaku mayat, masih lemas. Jadi saat dimasukkan itu kondisinya masih segar, bukan kondisi yang sudah mati lama," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

"Kalau sudah kaku kan berarti mati lama. Kalau ini masih elastis, artinya dia dikuburkan sesaat setelah dia dibunuh atau meninggal," imbuhnya.

Baca juga: Mayat Dikubur di Kontrakan Depok, Polisi: Ada Tanda-tanda Kekerasan

Azis menduga bahwa mayat yang diidentifikasi laki-laki berusia sekitar 30-an tahun itu tewas secara tidak wajar.

Kemungkinan, pelaku sengaja mengubur korban demi menyembunyikan jasad.

"Posisinya seperti duduk, seperti jongkok, karena bentuk lubangnya sempit, jadi asal dimasukkan lalu ditutup," kata Azis.

"Petugas yang mengevakuasi menemukan tanda-tanda kekerasan, di antaranya ditemukan di bagian dari memar, kemudian ada juga di bagian gigi yang rontok. Artinya sangat patut diduga ini jelas tindak pidana, karena ada tanda kekerasan dan kematian yang tidak wajar," jelasnya.

Baca juga: Ini Kronologi Tulang Manusia Ditemukan Terkubur di Rumah Kontrakan di Depok

Kronologi penemuan jasad

Sukiswo (60), pemilik kontrakan sekaligus orang pertama yang menemukan jasad tersebut mengisahkan awal-mula penemuannya.

Awalnya istrinya memintanya memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.

"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," kata Sukiswo kepada wartawan, Rabu malam.

"Saya cek, saya pukul-pukul, memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya," lanjutnya.

Baca juga: Temuan Tulang di Rumah Kontrakan di Depok, Polisi Pastikan Mayat Korban Pembunuhan

Baca juga: Ini Kronologi Tulang Manusia Ditemukan Terkubur di Rumah Kontrakan di Depok

Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Setelahnya, Sukiswo berhenti sejenak untuk menunaikan shalat Ashar dan melakukan aktivitas lain.

Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah shalat Magrib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com