JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga tidak mendesak untuk disahkan menjadi UU.
Sebab, menurut Eem, banyak ketentuan dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Jadi artinya ini seperti mubazir ketika ada UU ini (RUU Ketahanan Keluarga). Sayang sekali, lebih baik kita membuat UU yang benar-benar berdampak bisa menyelesaikan masalah untuk masyarakat," kata Eem dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: UU Ini Tak Mengatur soal LGBT dan BDSM
Menurut Eem, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lebih mendesak untuk disahkan karena dianggap lebih berdampak pada penyelesaian masalah di dalam keluarga.
"Saya kira RUU ketahanan keluarga ini saya lihat tidak urgen untuk kemudian disahkan, justru yang lebih urgen dan mendesak adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.
Eem mencontohkan permasalahan dalam keluarga yaitu kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja.
Menurut Eem, dalam kasus tersebut RUU Ketahanan Keluarga tidak menyediakan ketentuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dicontohkannya.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga Rentan Disalahgunakan
"Saya lihat kalau RUU ini misalnya disahkan, tidak bisa menyelesaikan masalah tadi yang saya ungkap. Padahal, itu benar-benar kasus seperti itu banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Eem berharap, DPR dan pemerintah dapat segera melanjutkan pembahasan RUU PKS agar permasalahan kekerasan seksual dapat diselesaikan.
"Kita kemudian hari ini mengesahkan RUU pencegahan kekerasan atau penghapusan kekerasan seksual masih tarik ulur, padahal kalau itu bisa dilaksanakan itu yang lebih baik menyelesaikan masalah tadi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.