Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jelang Pilkada, Kominfo Minta Pemilih Gunakan Media Daring untuk Mengenal Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 11/11/2020, 08:02 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Widodo Muktiyo mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2020 pemilih harus bisa memanfaatkan teknologi selama kampanye.

Widodo mencontohkan, pemilih dapat memanfaatkan teknologi secara efektif dengan mencari seluruh rekam jejak calon kepala daerah dengan menggunakan gawai.

Kampanye kepala daerah tahun ini kami dorong berbasis digital agar pemilih tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengenal calon kepala daerah. Cukup lewat media daring saja,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Widodo menambahkan, pemilih cerdas adalah pemilih yang tidak hanya mampu memanfaatkan perkembangan teknologi, tapi juga pemilih yang kritis, merasa ingin tahu dan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang para kandidat kepala daerah.

Baca juga: Cegah Gangguan Jaringan Kampanye Daring, Kominfo Minta KPU Koordinasi dengan Dinas Setempat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo mencatat penetrasi atau jangkauan digital nasional sebesar 64 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2020 tercatat sekitar 175, 5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk.

Penggunaan internet di Indonesia juga melonjak saat memasuki masa pandemi Covid-19. Metode kampanye menggunakan media daring lewat berbagai platform dianggap sangat efektif untuk menggaet pemilih.

Adapun, imbauan ini muncul mengingat Pilkada Serentak 2020 kali ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan yang mendorong orang berkumpul.

Baca juga: Sukseskan Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Siap Sokong KPU

Larangan tersebut termasuk seluruh kegiatan kampanye akbar, seperti rapat umum di lapangan terbuka, konser musik, perlombaan olahraga, dan lainnya.

Sebagai gantinya, KPU mengaturnya dengan kampanye lewat media massa atau media sosial (daring).

Meskipun begitu, kampanye lewat pertemuan langsung tetap diperbolehkan sepanjang hanya diikuti oleh maksimal 50 orang saja.

Perlu diketahui, Pemilihan Serentak 2020 adalah ajang memilih pemimpin 5 tahun ke depan.

Masa depan satu daerah sangat tergantung dari proses pemilihan, apakah yang dipilih sesuai dengan kehendak masyarakat serta membawa perubahan kearah yang lebih baik.

Pemilih cerdas akan memilih pemimpin berdasarkan kemampuan, gagasan, dan tidak asal memilih.

Baca juga: Kominfo Siapkan 3 Skema Pendanaan Infrastruktur Digital Indonesia

Partisipasi pemilih tidak hanya sekedar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPU) lalu mencoblos, tetapi juga ikut aktif menyaksikan dan mengawasi seluruh proses pemilihan, termasuk memonitor seluruh rekam jejak calon lewat media digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com