JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pemblokiran media sosial kerap kali mencuat ketika terjadi aksi demonstrasi besar-besaran, termasuk yang belum lama ini terjadi saat demonstrasi menentang pengesahan undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta melakukan pemblokiran terhadap media sosial.
Dalam melakukan pemblokiran, kata dia, harus ada bukti hukumnya terlebih dahulu.
Baca juga: [HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja
"Kalau kita melakukan sesuatu, minta take down (konten ke platform media sosial) harus ada bukti hukumnya, tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir. Ada tahapannya," kata Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
"Apalagi kita sudah masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah main tangan besi," lanjut dia.
Ia mengatakan, dalam melakukan pemblokiran media sosial banyak tahapan yang harus dilakukan.
Protokol dan standard operational procedure (SOP) dalam memblokir media sosial, kata dia, sudah ada dan harus diikuti.
Salah satunya harus ada bukti kuat bahwa konten yang dimaksud hoaks dan meresahkan masyarakat tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan oleh platform media sosial yang berkolaborasi dengan pemerintah tersebut.
"Jadi tidak bisa sekarang ini pemerintah tiba-tiba melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Itu tidak mungkin dilakukan, jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau memang melanggar," kata dia.
Dalam rangka memperkuat aturan pemblokiran media sosialitu, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan peraturan menteri yang baru.
Salah satunya adalah dengan menerapkan sanksi administratif seperti denda kepada platform yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.