Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Direktorat PSD PPMD: Desa yang Damai dapat Terjadi Bila Hukum Ditaati

Kompas.com - 06/11/2020, 19:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, gagasan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan hukum ditaati.

Dalam hal ini, aturan harus ditaati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa,” tulis Direktorat PSD PPMD seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut disebabkan dari berbagai aspek penyelenggaraan desa, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Baca juga: Percepat Pembangunan, Mendes PDTT Minta Kepala Desa Lakukan Studi Banding

Direktorat PSD PPMD menilai, konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa.

Sebaliknya, bila dilihat dari aspek warga desa, konflik sosial di desa disebabkan karena latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif.

Alasan lainnya adalah distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa.

“Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Selamatkan Dana Rp 12,7 Triliun, Mendes Canangkan Pendirian Lembaga Keuangan Desa

Untuk itu, Direktorat PSD PPMD mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Khususnya, yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Melalui penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan ini, Direktorat PSD PPMD berharap desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Gagasan keadilan melalui pembangunan desa

Lebih lanjut, Direktorat PSD PPM menyebut, upaya menyusun gagasan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Baca juga: Mendes: Rp 17,4 Triliun dari Dana Desa Telah Digunakan untuk BLT

“Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa,” tulis Direktorat PSD PPM.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com