Sementara itu, desa memiliki pula kewajiban, yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktorat PSD PPM menyatakan desa harus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
"Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus pemerintahan," tulis Direktorat PSD PPM.
Baca juga: Penyusunan RPP BUMDes, Mendes PDTT: Kami Ajak Banyak Pihak Diskusi
Desa juga diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Adapun dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat, Desa juga harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum.
“Sebab, ketahanan sosial desa berwujud pada kemampuan setiap warga desa yang bertindak dalam keadaan normal atau saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat,” tulis Direktorat PSD PPMD.
Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.
“Ini karena seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa, utamanya pada hal yang berkaitan dengan keadilan di desa,” jelas Direktorat PSD PPMD.
Baca juga: Tutupi Kekurangan Anggaran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT Berkolaborasi dengan Kemensos
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Direktorat PSD PPMD menilai, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan, dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yaitu peraturan Desa.
Sementara itu, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat.
Adapun, penyusunan Panduan Desa Damai Berkelanjutan merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.
Aturan tersebut memuat pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa, Kemendes Luncurkan Program JPS
Perjanjian tersebut merupakan kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.