Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Singaperbangsa Uji Sejumlah Poin di Pasal 81 UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 04/11/2020, 17:27 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020).

Sidang kali ini merupakan perkara yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS).

Pelaksanaan persidangan dipimpin Arief Hidayat sebagai hakim ketua, serta Wahiduddin Adams dan Manahan M. P Sitompul sebagai hakim anggota.

Baca juga: Hari Ini, MK Mulai Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Setelah sidang dimulai, Sekretaris Umum DPP FSPS Muhammad Hafidz menjelaskan bahwa bukti yang diajukan dalam gugatan kali ini adalah UU Cipta Kerja yang belum diberi nomor oleh pemerintah.

Ia pun meminta izin untuk melakukan penyesuaian atau perbaikan gugatan untuk sidang berikutnya.

"Bukti Undang-Undang Cipta Kerja yang pemohon sampaikan kepada mahkamah adalah draf UU Cipta Kerja pasca disetujui DPR yakni versi 905 halaman," kata Hafidz.

"Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja versi yang diundangkan sebanyak 1.187 halaman," lanjut dia.

Kendati demikian, Hafidz tetap menyampaikan beberapa pasal yang digugat oleh FSPS.

Adapun pasal yang digugat dan dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Lalu, Pasal 81 angka 25 mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D ayat 2 mengenai upah minimum pekerja.

Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi

Sedangkan Pasal 81 angka 29 menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Serta Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut awalnya mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

FSPS pun menilai Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44 dalam UU Cipta Kerja berpotensi merugikan para buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com