Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Kompas.com - 04/11/2020, 16:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk dalam sektor pertanahan.

Dalam sektor pertanahan, kata dia, paling banyak ditemukan korupsi di bidang pelayanannya.

Ia mengatakan, hal ini kerap terjadi karena adanya penyuapan atau bribery dalam pelayanan pertanahan untuk menerbitkan hak atas tanah.

"Ini kan untuk memperoleh hak dan prosesnya panjang sekali. Ketika itu berujung pada penerbitan hak, kalau orang punya tanah itu gak ada hak atas tanahnya ya nggak mungkin (diterbitkan). Ini membuat terjadinya bribery atau penyuapan," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Ia menjelaskan, dalam proses untuk menerbitkan hak yang kuat atas tanah diperlukan jangka waktu.

Pada saat itu lah, kata dia, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan korupsi dengan cara penyuapan atau bribery untuk mempersingkat waktu

"Untuk memperoleh hak itu diperlukan jangka waktu. Nah kalau jangka waktunya lama, untuk mempersingkat gimana caranya? Ya untuk mempersingkat, kalau orang tidak profesional, caranya ya dengan bribery atau penyuapan," jelasnya.

Ia menambahkan, masuknya korupsi dalam pelayanan pertanahan bisa melalui berbagai pintu atau tahapan.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Pertama, jasa informasi terkait maksud dan kepentingan pemohon. Dari pintu masuk ini saja, kata dia, sudah memudahkan orang untuk melakukan tindak korupsi.

"Dari mulai masuk, mau tanya, misalnya mau ketemu siapa? Itu sudah mulai terbuka. Lalu saat penyampaian dan penerimaan berkas, di situ juga bisa," terang dia.

Selain itu, pintu atau tahapan lainnya adalah seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, pemanfaatan daftar tunggu penyusunan dan penandatanganan dokumen, dan penambahan persyaratan dokumen permohonan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Ia juga menuturkan bahwa modus berkembangnya korupsi di bidang pelayanan pertanahan bisa dilakukan oleh pemohon maupun petugas.

Untuk bentuk-bentuk korupsinya, kata dia, bisa bermacam-macam misalnya barang, uang tunai, fasilitas dan lainnya.

"Wah mengerikan kalau dengar dari pengusaha besar. Bahkan bisa 1.000 kali lipat dari pengurusan biaya formal, bisa sekian persen dari seluruh biaya investasi," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com