Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo, Pengamat: Pemerintah Ingin Berdamai dengan Kelompok Kritis

Kompas.com - 04/11/2020, 15:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo merupakan cara Presiden Joko Widodo dalam menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki persoalan dengan kelompok yang kerap mengkritik.

Gatot merupakan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah. 

"Jadi ini sepertinya pemerintah ingin tunjukan kepada publik bahwa dalam banyak hal pemerintah tidak ada persoalan dengan kelompok kritis dan protes, tidak memberikan jarak psikologis lah, sehingga penghargaan semacam ini sebagai bentuk pemerintah juga berdamai dengan kelompok kritis yang terkesan nyinyir," ujar Adi saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan SM Amin dan Soekanto Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera juga pernah diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Adi berharap, pemberian gelar Bintang Mahaputera tidak mengubah sikap Gatot yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah.

"Penghargaan ini yang seharusnya membuat pak Gatot, Fadli Zon dan Fahri tetap kritis terhadap pemerintah. Apalagi Fadli Zon kan tetap mengkritik," tutur dia.

Baca juga: Mahfud Jelaskan Alasan Presiden Anugerahkan Gatot Nurmantyo Gelar Bintang Mahaputera

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan memberikan gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai mantan Panglima TNI periode 2015-2017 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Terima Bintang Mahaputera, Berikut Profil Singkatnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gatot Numantyo gelar bintang mahaputera adalah sama seperti kepada mantan-mantan Panglima TNI sebelumnya.

Hal itu diutarakannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).

"Semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat bintang mahaputera. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Penerima Bintang Mahaputera Nararya sejak 2005

Mahfud menyebutkan, pemerintah merasa dilema. Sebab, jika tak menyematkan bintang mahaputera kepada Gatot, maka akan timbul anggapan pemerintah diskriminatif terhadap yang kritis.

Sebaliknya, jika diberikan, nantinya akan dianggap sebagai upaya pembungkaman.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan Gatot menerima bintang mahaputera merupakan bagian dari haknya sebagai mantan orang nomor satu di angkatan bersenjata Tanah Air.

"Tapi bintang mahaputera itu hak Pak GN, seperti juga haknya Bu Susi Pujiastuti dan lain-lain," tulis dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com