Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: UU Cipta Kerja Akan Luruskan Hal-hal yang Tak Lurus

Kompas.com - 03/11/2020, 15:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa membantu meluruskan hal-hal yang dianggap tak sesuai percepatan pembangunan.

Salah satunya, mempercepat realisasi program perhutanan sosial yang distribusinya baru mencapai 4,2 juta hektare. Sementara, masih ada 8,5 juta hektare yang harus didistribusikan hingga tahun 2024.

"Undang-undang Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," kata Luhut virtual usai rapat terbatas, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, Ketua Komisi X: Kami Kawal Aturan Turunannya

Akselerasi distribusi perhutanan sosial, kata Luhut, dilakukan dengan integrasi antara sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia pun mencontohkan adanya lumbung pangan di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang dapat memberikan keuntungan hingga Rp 10 juta kepada warga setiap bulannya.

Menurut Luhut, model ini bisa direplika ke tempat-tempag lainnya meski tidak serta merta akan sama.

"Tapi apapun yang kita lakukan itu harus ada benefit ekonominya kepada masyarakat, dan itu yang kita lihat sekarang, presiden lihat kemarin di Humbang Hasundutan itu dampaknya sangat besar," ujarnya.

Luhut mengakui bahwa sudah berpuluh-puluh tahun pemerintah tidak pernah melibatkan rakyat secara langsung dalam hal ini. Namun demikian, dengan model lumbung pangan ini dia yakin rakyat akan diuntungkan.

"Nanti seperti Humbang itu hanya 20 persen miliknya investor, yang 80 persen adalah dimiliki oleh rakyat dan dibagi 1 hektare per keluarga," katanya.

"Dan itu bisa menciptakan saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu, tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian. Jadi saya pikir itu akan membuat Indonesia swasembadanya ke depan dalam berbagai macam holtikultura akan bisa jalan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, program perhutanan sosial telah mendistribusikan izin pengelolaan 4,2 juta hektar lahan kepada masyarakat.

Adapun target pemerintah ialah mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hingga 2024 sehingga masih ada 8,5 juta hektar lahan yang harus didistribusikan.

"Ini sudah berjalan yang pertama dari target 12,7 juta hektar untuk capaian perhutanan sosial sampai 2024, sampai tahun ini bulan September itu tercapai 4,2 juta hektar," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Menteri LHK: Saya Ingin UU Cipta Kerja Tak Munculkan Eksplorasi Berlebihan

"Artinya kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan dalam empat tahun mendatang yaitu kurang lebih masih 8 (8,5) juta hektar lebih," lanjut Presiden.

Ia pun mengingatkan kepada jajarannya agar tak hanya memberikan Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan lewat program perhutanan sosial.

Ia meminta jajarannya mendampingi para pengelola lahan sehingga bisa mancapai hasil yang maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com