JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mempersilakan pegiat pendidikan yang merasa keberatan adanya pasal pendidikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Adapun, Pasal yang menuai protes dari pegiat pendidikan yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
"Karena Undang-undang ini sudah resmi berlaku, saya atas nama Komisi X menyarankan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Syaiful Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
"Artinya, semua stakeholder pendidikan yang keberatan kita mendorong untuk mengambil itu," kata Huda.
Kendati sudah mendapatkan protes dari berbagai elemen pendidikan, Huda mengatakan dirinya sudah menduga pasal pendidikan tetap muncul.
Baca juga: Adanya Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak pada Kesenjangan Kualitas
Sebab, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam Undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.
"Karena sejak paripurna sudah muncul pasal itu, artinya memang itu tetap pasti ada, karena enggak mungkin terkoreksi," ucap politisi PKB ini.
"Nah karena itu, sekali lagi, bagi semua pihak stakeholder pendidikan, seluruh elemen pendidikan, yang masih menolak atau keberatan dengan masih adanya pasal 65 paragraf 12 silakan ajukan JR," tutur dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.