JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi kawasan tanpa rokok dinilai belum banyak diterapkan di daerah-daerah.
Padahal, hal tersebut penting sebagai salah satu upaya melindungi dan mencegah anak-anak Indonesia terpapar oleh rokok.
Apalagi, regulasi untuk pelaksanaan kawasan tanpa rokok sudah lengkap.
"Kawasan tanpa rokok sudah hadir di banyak daerah dengan regulasi yang sudah lengkap, hanya saja implementasinya masih belum banyak diterapkan, sehingga perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi," ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N. Rosalin, dikutip dari siaran pers, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Menko PMK Akui Rokok Penghasil Devisa Tertinggi, tetapi Sebabkan Kerugian Kesehatan yang Besar
Oleh karena itu, kata dia, partisipasi dan keterlibatan semua pihak untuk mengadvokasi daerah yang belum menerapkan kawasan tanpa rokok dibutuhkan.
Termasuk juga agar daerah melindungi anak baik dari pengaruh iklan, promosi, sponsor, maupun hal lainnya terkait rokok.
"Di sini lah pentingnya partisipasi dan keterlibatan semua pihak dalam mengadvokasi berbagai daerah yang belum menerapkan regulasi terkait perlindungan anak dari bahaya rokok," kata dia.
Apalagi sebelumnya Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan terkait penerapan kawasan tanpa rokok.
Termasuk juga melakukan verifikasi di lapangan dalam penerapannya.
Selain itu, kata dia, Kemen PPPA telah bersinergi dengan 29 kementerian/lembaga untuk mengembangkan dan memperluas lima wadah intervensi demi melindungi anak dari bahaya rokok.
Baca juga: Kemen PPPA: 80 Juta Anak Rentan Jadi Target Industri Rokok
Kelima wadah intervensi tersebut adalah Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga); Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Madrasah Ramah Anak (MRA); Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Lalu, Pusat Kreativitas Anak (PKA), tempat ibadah, dan wilayah melalui Indonesia Layak Anak (IDOLA), Provinsi Layak Anak (Provila), Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (Kelana), Desa/Kabupaten Layak Anak (Dekela).
"Setiap tahun dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di setiap daerah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.