Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perkuat Aturan Perbesaran Gambar Peringatan Bahaya pada Kemasan Rokok

Kompas.com - 23/09/2020, 13:10 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tobacco Control Support Center Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso meminta pemerintah segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan bergambar pada kemasan rokok sebesar 90 persen dari awalnya 40 persen.

Menurut Sumarjati, berdasarkan survei TCSC-IAKMI tahun 2017 yang menunjukkan 80,9 persen masyarakat mendukung kemasan rokok memiliki ukuran peringatan bergambar sebesar 90 persen.

"Pemerintah Indonesia segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen," kata Sumarjati dalam konferensi persnya, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ilmuwan Peringatkan Embusan Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya

"Serta ukuran tulisan diperbesar sehingga mudah dibaca sesuai dengan dukungan masyarakat," lanjut dia.

Sumarjati juga meminta bagian atas dari tutup kemasan rokok masuk area peringatan bergambar.

Sisi samping kanan dari bungkus rokok harus mencantumkan tulisan rokok dilarang dijual pada anak di bawah 18 tahun.

"Pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan bergambar serta menghapus pencantuman informasi mengenai kadar tar, nikotin dan zat adiktif lainnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau ada larangan penjualan rokok eceran dan menerapkan standar pengemasan rokok minimal berisi 20 batang perbungkus.

Serta meningkatkan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi, bagi penerapan dan pengawasan secara periodik.

"Dan terus menerus mengenai kebijakan pengendalian konsumsi rokok Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah negara menerapkan peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok sebagai upaya menekan angka perokok.

Penelitian menunjukkan penerapan PHW ternyata efektif dalam menekan angka perokok dan konsumsi rokok, terlebih pada negara dengan gambar peringatan rokok berukuran besar.

Nepal menerapkan PHW sebesar 90 persen dari sisi depan atau belakang bungkus rokok.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok dan Pandemi Covid-19 Bikin Penjualan HM Sampoerna Turun

Dampaknya, pada survei yang dilpublikasikan tahun tahun 2015, dari sampel 2.250 orang, sebanyak 90,3 persen menyatakan gambar tersebut membuat mereka berpikir tentang bahaya merokok.

Penerapan PHW di Timor Leste yang sebesar 92,5 persen juga berdampak. Sebanyak 81 persen masyarakat menyatakan gambar tersebut membuat dirinya takut untuk membeli rokok dan 83 persen masyarakat menyatakan takut untuk merokok.

Australia bahkan menerapkan plain packging, kemasan polos tanpa gambar, slogan, maupun merek untuk bungkus rokok. Aturan yang diterbitkan sejak 2011 ini membuat jumlah perokok remaja berkurang lebih dari 70 persen di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com