JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi turut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dari Kejaksaan Agung yang berinisial NH sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, NH ditetapkan sebagai tersangka terkait perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner.
“Dari pihak Kejagung yang menandatangani proses kerja sama itu juga kita tetapkan sebagai tersangka, karena seharusnya yang bersangkutan juga mengecek terkait dengan bahan-bahan yang akan digunakan,” Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Menurut polisi, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api saat kebakaran.
Di samping itu, penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Maka dari itu, Direktur Utama PT APM berinisial R selaku vendor TOP Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy mengatakan, penggunaan alat pembersih yang menggunakan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.
Informasi tersebut, katanya, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung
“Ahli dari Kemenkes kita mintakan. Apakah boleh alat pembersih ini menggunakan alat-alat yang mudah terbakar, tidak boleh, ada ketentuannya,” ucapnya.
“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” sambung dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan