Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Nurhadi dan Menantu: Terima Suap Rp 45,7 Miliar, Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Kompas.com - 23/10/2020, 07:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.

Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000 sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.287.000.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

JPU KPK mengungkapkan, suap Rp 45,7 miliar itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda

Ketika itu, PT MIT menggugat PT KBN ke PN Jakarta Utara terkait pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa tersebut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT tersebut dan menyatakan perjanjian sewa menyewa tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi sebesar Rp 81.778.334.544.

PT KBN yang tak menerima putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding mereka ditolak.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Pada tingkat kasasi, MA menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa tersebut sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.

Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Pada Juli 2014, Hiendra dan Hengky bertemu dengan Rahmat yang berprofesi sebagai advokat di sebuah kafe di kawasan Kemang dan meminta Rahmat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengurus penangguhan eksekusi.

Hiendra pun memberikan uang Rp 300 juta dan cek atas nama PT MIT sejumlah Rp 5 miliar kepada Rahmat yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT telah didaftarkan.

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara dan mengajukan pemohonan penangguhan eksekusi atas putusan kasasi MA.

Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Namun, beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan bahwa kuasa Rahmat telah dicabut sehingga Rahmat dilarang mencairkan cek senilai Rp 5 miliar di atas dengan alasan Hiendra telah menunjuk advokat lain untuk mengurus perkara itu.

"Pada kenyataannya, Hiendra meminta Terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut," kata JPU KPK.

Hiendra kemudian mengajukan gugatan kedua kepada PT KBN di PN Jakarta Utara untuk dapat melakukan penundaan eksekusi putusan MA.

Nurhadi dan Rezky lalu mengupayakan penundaan eksekusi tersebut hingga akhirnya Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan menangguhkan isi putusan kasasi MA sampai dengan adanya putusan PK dan gugatan baru Hiendra diputus oleh PN Jakut.

Sebagai realisasi pengurusan perkara tersebut, pada awal 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra agar Hiendra memberikan fee sebesar Rp 15 miliar kepada Rezky dengan jaminan cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra Soenjoto tidak mempunyai dana untuk pengurusan perkara dimaksud," ujar JPU KPK.

Pinjaman

Rezky selanjutnya mengenalkan Hiendra kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu Hiendra mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT.

Pada 22 Mei 2015, Rezky menerima uang muka pengurusan perkara PT MIT dari Hiendra senilai Rp 400 juta.

Lalu, pada Juni 2015, Rezky meminjam uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra belum membayar fee pengurusan sebagaimana perjanjian.

Rezky menyampaikan uang tersebut akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT senilai Rp 81.778.334.554 sebagaimana putusan PN Jakut.

"Pada saat itu Terdakwa II (Rezky) menyampaikan kepada Iwan Cendekia Liman bahwa perkara tersebut sedang di-handle (diurus) oleh Terdakwa I (Nurhadi)," kata JPU KPK.

Baca juga: JPU KPK Sebut Nurhadi Perintahkan Menantunya untuk Terima Uang dari Pihak-pihak Berperkara

Namun, pada 4 Juni 2015, gugatan PT ditolak oleh PN Jakarta Utara dan memutuskan mengajukan banding, upaya hukum PK yang diajukan oleh PT MIT juga ditolak oleh MA.

Meskipun gugatan dan PK ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan kepada Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara tersebut. Pada 19 Juni 2015, Iwan mengirim uang Rp 10 miliar yang dipinjam oleh Rezky.

Setelah menerima uang, Rezky menyerahkan 8 lembar cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek atas nama Rezky kepada Iwan sebagai jaminan.

Keesokan harinya, Rezky pun menyampaikan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.

Selain perkara PT MIT vs PT KBN di atas, Hiendra juga meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.

JPU KPK mengungkapkan, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Azhar yang kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta di tingkat banding.

"Dikarenakan perkara berlanjut apda tingkat kasasi selanjutnya Hiendra Soenjoto meminta Hengky Soenjoto untuk menanyakan dan menesak kembali Terdakwa I dan Terdakwa II terkait pengurusan perkara gugatan Azhar Umar yang sedang diupayakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II agar dimenangkan oleh Hiendra Soenjoto," kata JPU KPK.

Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar

Suap yang diberikan kepada Nurhadi dan Rezky untuk mengurus dua perkara di atas diterima dalam beberapa tahap pada kurun waktu 21 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Uang suap tersebut kemudian digunakan Nurhadi untuk beberapa hal, antara lain membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.

Gratifikasi

JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," kata JPU KPK.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Wawan, KPK Hati-hati Terapkan Pasal TPPU kepada Nurhadi

JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi itu diterima dari lima orang berbeda yakni Handoko Sutjitro (Rp 2,4 miliar), Renny Susetyo Wardhani (2,7 miliar), Donny Gunawan (Rp 7 miliar), Freddy Setiawan (Rp 23,5 miliar), dan Riadi Waluyo (Rp 1,687 miliar).

Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Nurhadi membantah

Terkait dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Nurhadi melayangkan bantahan. Ia menegaskan dakwaan jaksa tidak benar.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi yang mengikuti sidang melalui video conference, dikutip dari Antara.

kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan JPU KPK terhadap kliennya tersebut dipaksakan.

"Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Anggap Dakwaan JPU KPK Dipaksakan

Maqdir menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan suap. Salah satunya, saksi yang memberi keterangan soal adanya suap adalah Iwan Cendekia Liman berdasarkan pembicaraan antara Iwan dan Rezky.

"Betul bahwa ada transaksi pinjam-meminjam dan bantuan pengurusan pinjam kepada Bank antara Rezky Herniyono dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi kesepakatan mereka ini di luar pengetahuan Pak Nurhadi," ujar Maqdir.

Kejanggalan lain yang disoroti Maqdir ialah belum diperiksanya Hiendra selaku pemberi suap karena Hiendra masih berstatus buron serta jabatan Nurhadi selaku Sekretaris MA yang tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara.

Maqdir juga membantah dakwaan gratifikasi. Menurut Maqdir, uang Rp 37,2 miliar bukanlah gratifikasi melainkan transaksi yang melibatkan Rezky.

Maqdir menyebut uang Rp 2,4 dari Handoko Sutjitro adalah transaksi jual beli mobil antara Handoko dan Rezky.

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (4/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi karena Nurhadi dan Rezky tidak mengajukan eksepsi.

"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.

Baca juga: Harun Masiku dan Penyuap Nurhadi Masih Buron, Ini Kata KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com