JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memerintahkan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar
JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2014 sampai ddengan 2017 dari sejumlah pihak yaitu Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Raiadi Waluyo.
Gratifikasi dari lima nama di atas kemudian diterima menggunakan rekening atas nama Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso.
JPU KPK pun membeberkan, pemberian gratifikasi tersebut terkait dengan perkara-perkara yang dijalani oleh lima nama pemberi tersebut.
Handoko Sutjitro disebut memberikan uang senilai total Rp 1,8 miliar pada 2014 dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.
Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit
Lalu, Renny Susetyo Wardhani pada tahun 2015 memberikan uang senilai total Rp 2,7 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No 368PK/Pdt/2015.
Kemudian, Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana pada tahun 2015 senilai total Rp 6,5 miliar pada 2015.
Pemberian dari Donny itu dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY, perkara di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby, serta perkara di Mahkamah Agung Nomor 3220 K/PDT/2015.
Selanjutnya, penerimaan dari Freddy Setiawan pada 2015-2017 senilai total Rp 23,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016.
Terakhir, Riadi Waluyo memberi uang senilai Rp 1,687 miliar pada 20 April 2016 dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar