JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.
JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dialami Hiendra.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Permasalahan yang dimaksud adalah gugatan antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
"Atas permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa I dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan, di antaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan, bersama Terdakwa II mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," kata JPU KPK.
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Baca juga: KPK Masih Telaah Bukti soal Dugaan Pencucian Uang Nurhadi
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
JPU menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 Agustus 2010 ketika Hiendra megahukan gugatan perbuatan melawan hukuk ke PN Jakarta Utara yang didasarkan apda pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN yang terletak di wilayah KBN Marunda.
Pada 16 Maret 2011, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Utara itu yang membuat PT KBN memutuskan mengajukan kasasi.
Baca juga: Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pengurusan Perkara
Pada 29 Agustus 2013, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PT KBN dan menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa antara PT MIT dan PT KBN itu sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.
Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.