Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

Kompas.com - 22/10/2020, 12:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.

JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dialami Hiendra.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Permasalahan yang dimaksud adalah gugatan antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

"Atas permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa I dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan, di antaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan, bersama Terdakwa II mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," kata JPU KPK.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca juga: KPK Masih Telaah Bukti soal Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Kasus

JPU menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 Agustus 2010 ketika Hiendra megahukan gugatan perbuatan melawan hukuk ke PN Jakarta Utara yang didasarkan apda pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Pada 16 Maret 2011, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Utara itu yang membuat PT KBN memutuskan mengajukan kasasi.

Baca juga: Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pengurusan Perkara

Pada 29 Agustus 2013, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PT KBN dan menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa antara PT MIT dan PT KBN itu sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.

Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Pada Juli 2014, Hiendra dan Hengky bertemu dengan Rahmat yang berprofesi sebagai advokat di sebuah kafe di kawasan Kemang dan meminta Rahmat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengurus penangguhan eksekusi.

Hiendra pun memberikan uang Rp 300 juta dan cek atas nama PT MIT sejumlah Rp 5 miliar kepada Rahmat yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT telah didaftarkan.

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara dan mengajukan pemohonan penangguhan eksekusi atas putusan kasasi MA.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Konfirmasi soal Mobil Milik Nurhadi

Namun, beberapa hari kemudian, Hiendra menyampaikan bahwa kuasa Rahmat telah dicabut sehingga Rahmat dilarang mencairkan cek senilai Rp 5 miliar di atas dengan alasan Hiendra telah menunjuk advokat lain untuk mengurus perkara itu.

"Pada kenyataannya, Hiendra meminta Terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut," kata JPU KPK.

Hiendra kemudian mengajukan gugatan kedua kepada PT KBN di PN Jakarta Utara untuk dapat melakukan penundaan eksekusi putusan MA.

Nurhadi dan Rezky lalu mengupayakan penundaan eksekusi tersebut hingga akhirnya Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan menangguhkan isi putusan kasasi MA sampai dengan adanya putusan PK dan gugatan baru Hiendra diputus oleh PN Jakut.

Sebagai realisasi pengurusan perkara tersebut, pada awal 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra agar Hiendra memberikan fee sebesar Rp 15 miliar kepada Rezky dengan jaminan cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar.

Baca juga: Periksa Nurhadi dan Menantunya, KPK Dalami Peran Aktif Berujung Terima Uang

"Namun pada kenyataannya Hiendra Soenjoto tidak mempunyai dana untuk pengurusan perkara dimaksud," ujar JPU KPK.

Selanjutnya, Hiendra mengenalkan Hiendra kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu Hiendra mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT

Pada 22 Mei 2015, Rezky menerima uang muka pengurusan perkara PT MIT dari Hiendra senilai Rp 400 juta.

Lalu, pada Juni 2015, Rezky meminjam uang Rp 10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra belum membayar fee pengurusan sebagaimana perjanjian.

Rezky menyampaikan uang tersebut akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT senilai Rp 81.778.334.554 sebagaimana putusan PN Jakut.

Baca juga: MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal dalam Kasus Nurhadi

Namun, pada 4 Juni 2015, gugatan PT ditolak oleh PN Jakarta Utara dan memutuskan mengajukan banding, upaya hukum PK yang diajukan oleh PT MIT juga ditolak oleh MA.

Meskipun gugatan dan PK ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan kepada Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

Pada 19 Juni 2015, Iwan mengirim uang Rp 10 miliar yang dipinjam oleh Rezky.

Setelah menerima uang, Rezky menyerahkan 8 lembar cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek atas nama Rezky kepada Iwan sebagai jaminan.

Keesokan harinya, Rezky pun menyampaikan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani oleh Nurhadi dan dipastikan aman.

Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya

Selain dari pengurusan perkara PT MIT, Hiendra juga meminta bantuan Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus perkara gugatan yang diajukan Azhar Umar melawan Hiendra terkait RUPSLB PT MIT.

Dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding, gugatan Azhar tersebut sebenarnya ditolak. Namun, Azhar kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Dikarenakan perkara berlanjut apda tingkat kasasi selanjutnya Hiendra Soenjoto meminta Hengky Soenjoto untuk menanyakan dan menesak kembali Terdakwa I dan Terdakwa II terkait pengurusan perkara gugatan Azhar Umar yang sedang diupayakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II agar dimenangkan oleh Hiendra Soenjoto," kata JPU KPK.

JPU mengatakan, untuk mengurus perkara di atas, Nurhadi melalui Rezky telah menerima uang senilai total Rp 45.726.955 dari Hiendra Soenjoto yang diberikan melalui 21 tahapan terhitung sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com