JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan mobil eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Nurfaizah sebagai saksi, Rabu (16/9/2020) kemarin.
"Nurfaizah (dikonfirmasi) terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh Tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Periksa Arsitek, KPK Gali Informasi soal Dua Rumah Milik Nurhadi
Selain Nurfaizah, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya yakni dua orang notaris bernama Rismalena dan Herlinawan serta seorang pegawai MA bernama Kardi.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Kardi, penyidik mengonfirmasi permohonan peminjaman mobil.
"Kardi (dikonfirmasi) terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ujar Ali.
Sementara, Rismalena dan Hernilawan dikonfirmasi soal aset-aset milik Nurhadi yang dinotariskan.
KPK menetapkan Nurhadi, menantunya yaitu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yaitu Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: KPK Periksa Menantu Nurhadi, Konfirmasi Percakapan soal Penerimaan Uang
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni lalu usai buron. Sementara Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca juga: KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Terkait Kasus Nurhadi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.