JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangnaan perkara di MA, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi ditanya penyidik soal barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi persembunyian Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di Kawasan Simprug Jakarta Selatan," Kamis (27/8/2020).
Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi
Selain Nurhadi, penyidik KPK memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Rezky diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang masih buron.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh Tersagka HS," kata Ali.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug pada Senin (1/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merek terkenal.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.