Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 20:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Selasa (22/9/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi aset-aset milik Nurhadi dan Rekzy.

"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," kata Ali, Sealasa.

Baca juga: MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal dalam Kasus Nurhadi

Ali mengatakan, hari ini Nurhadi dan Rezky diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK tengah giat melacak keberadaan aset-aset yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.

KPK telah menyita lahan kebun sawit di Padang Lawas yang diduga berkaitan dengan kasus Nurhadi.

KPK juga telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, serta motor besar dan mobil mewah yang tersimpan di vila tersebut, Agustus 2020 lalu.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Baca juga: Periksa Nurhadi dan Menantunya, KPK Dalami Peran Aktif Berujung Terima Uang

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut pihak KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com