Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/10/2020, 07:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020).

Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama Terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Disidang Kamis Pekan Depan

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menuturkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi yakni, Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono sebagai hakim anggota.

Nurhadi dan Rezky akan didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (16/12/2019). Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang saat konferensi pers mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunnya Segera Disidang

Tiga perkara itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ujar Saut.

Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Sempat buron

Selama proses penyidikan, Nurhadi dan Rezky sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tim KPK pun menggeledah sejumlah lokasi untuk memburu keberadaan Nurhadi dan Rezky, antara lain rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, dan kantor firma hukum milik ipar Nurhadi di Surabaya.

Pelarian Nurhadi dan Rezky berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Masih Telaah Bukti soal Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang telah berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.

Usai menangkap Nurhadi, KPK pun mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya

Terkait itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah mobil dan motor mewah, serta lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Namun, kasus TPPU itu belum tuntas ditangani KPK sehingga Nurhadi dan Rezky disidang terlebih dahulu sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nasional
Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Nasional
Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Moeldoko Minta Skuad Garuda Nusantara Jangan Kecewa

Nasional
Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem 'Online'

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Nasional
Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus 'Everybody' di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus "Everybody" di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Nasional
Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Plt Menpora: Mudah-mudahan Tidak, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Nasional
Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Komjen Rycko Akan Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli, Ini Kata Polri

Nasional
Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Soal Tawaran Jadi Cawapres, Abraham Samad: Hanya Saya, Pak Jokowi, dan Tuhan yang Tahu

Nasional
Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Saling Serang Mahfud dan Benny K Harman soal Transaksi Janggal: Singgung Wewenang hingga Isu Singkirkan Menkeu

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

Nasional
Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Nasional
Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Nasional
Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke