JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020).
Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama Terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Disidang Kamis Pekan Depan
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menuturkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi yakni, Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono sebagai hakim anggota.
Nurhadi dan Rezky akan didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (16/12/2019). Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang saat konferensi pers mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunnya Segera Disidang
Tiga perkara itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ujar Saut.
Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
Sempat buron
Selama proses penyidikan, Nurhadi dan Rezky sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Tim KPK pun menggeledah sejumlah lokasi untuk memburu keberadaan Nurhadi dan Rezky, antara lain rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, dan kantor firma hukum milik ipar Nurhadi di Surabaya.
Pelarian Nurhadi dan Rezky berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Masih Telaah Bukti soal Dugaan Pencucian Uang Nurhadi
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang telah berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
Usai menangkap Nurhadi, KPK pun mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
Terkait itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah mobil dan motor mewah, serta lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Namun, kasus TPPU itu belum tuntas ditangani KPK sehingga Nurhadi dan Rezky disidang terlebih dahulu sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.