JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah bukti-bukti dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu membuat Nurhadi tidak didakwa dengan pasal pencucian uang dalam sidang pembacaan dakwaan yang akan digelar Kamis (22/10/2020).
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/ predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Disidang Kamis Pekan Depan
Nurhadi dan menantunnya, Rezky Herbiyono, dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis.
"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi Dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Ali.
Ali mengatakan, Nurhadi dan Rezky akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Periksa Nurhadi dan Menantunya, KPK Dalami Peran Aktif Berujung Terima Uang
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut.
Hiendra juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.