JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengundang Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berdiskusi soal Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menyatakan akan membuka peluang untuk merevisi materi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
Adapun peetemuan itu digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020) pukul 11.00 -12.30 WIB siang tadi.
Hadir dalam pertemuan tersebut hadir dari PP Muhammadiyah yakni Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan Sutrisno Raharjo yang merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Baca juga: Susun PP UU Cipta Kerja, Istana Akan Tampung Masukan NU dan Muhammadiyah
Sementara Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam pertemuan itu Jokowi awalnya menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.
"Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020) sore.
Abdul Mu'ti menambahkan, dalam pertemuan itu Presiden juga mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja kurang maksimal dan perlu diperbaiki.
Baca juga: MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Presiden Bilang Tidak Bisa
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
PP Muhammadiyah pun menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden.
Salah satu masukan, Haedar menuturkan, Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Penundaan itu untuk menciptakan suasana yang tenang.
"Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," kata Haedar.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.