JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan mahasiswa yang saat ini aktif turun ke jalan memprotes Undang-Undang Cipta Kerja untuk melihat lagi sisi positif dari UU tersebut.
Moeldoko menegaskan bahwa dampak positif UU Cipta Kerja justru nantinya akan dinikmati oleh para mahasiswa setelah mereka lulus dan hendak mencari kerja.
Sebab, UU itu diklaim bisa meningkatkan investasi yang berujung meningkatnya lapangan pekerjaan.
"Kalau ada investasi yang besar maka akan terbuka luas lapangan pekerjaan. Dan siapa yang menikmati, tentu anak-anak saya yang saat ini berada di jalanan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat
Moeldoko menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi, dimana mayoritas penduduknya berusia produktif. Namun di sisi lain, lapangan kerja yang tersedia cendrung stagnan.
Oleh karena itu dibutuhkan terobosan berupa dimudahkannya investasi dan perizinan berusaha melalui UU Cipta Kerja. Dengan begitu, diharapkan akan banyak lapangan kerja yang tersedia.
"Kalau mereka (mahasiswa) dipahamkan tentang hal ini maka dia pasti tidak akan turun ke jalan karena pemerintah sungguh memikirkan atas nasib mereka ke depan," kata Moeldoko.
Baca juga: Saat Buruh Tanggapi Moeldoko yang Sebut Penolak UU Cipta Kerja Susah Diajak Bahagia
Bahkan Moeldoko menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi dan juga kemudahan izin berusaha tak hanya berlaku bagi investor besar dari luar negeri.
Para mahasiswa yang setelah lulus nanti berniat membuka usaha juga akan mendapat keuntungan.
Namun, Moeldoko tidak bicara lebih jauh soal aturan-aturan yang dianggap merugikan pekerja di UU Cipta Kerja.
Adapun mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) telah melakukan beberapa kali unjuk rasa untuk menuntut Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Baca juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Memang Timbulkan Perdebatan, tapi Presiden Tak Takut Ambil Risiko
Mereka menilai banyak aturan di UU Cipta Kerja yang bermasalah dan merugikan hak pekerja.
Pada aksi unjuk rasa Selasa (21/10/2020), BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam.
"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," kata Koordinator BEM SI Remy Hastian.
Baca juga: BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu dalam 8x24 Jam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.