JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menampung saran dan masukan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Istana, Bey Machmudin, saat menjelaskan kunjungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI.
"Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah," kata Bey saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU dan Muhammadiyah
Ia menambahkan, pemerintah menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap UU Cipta Kerja dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan para menterinya untuk menyerap aspirasi dari semua pihak terkait.
"Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi, bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung," kata Bey.
"Caranya bagaimana? Bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI.
Penyerahan naskah dilakukan untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja.
"Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU, KH Said Aqil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya," kata Bey Machmudin.
"Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir sedang di luar kota," lanjut dia.
NU, Muhammadiyah, dan MUI mengeritik pengesahan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna di DPR, 5 Oktober 2020.
Pada 15 Oktober, Said Aqil dan Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya Jakarta, untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.